Penulis: Amiruddin
TVRINews, Parepare
Polda Sulawesi Selatan, Kembali melakukan pendalaman terkait dengan pengembangan kasus Dana Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare, Sulawesi selatan yang bergulir sejak tahun 2020 silam hingga merugikan negara Rp 6,3 Miliar pada Selasa, 23 Juli 2024 hari ini.
Kasus ini Kembali mencuat di permukaan, pasca penggeledahan di kantor Wali kota Parepare yang dilakukan oleh sejumlah aparat Polisi dari Polda Sulsel dibantu dengan anggota Reskrim Polres Parepare, pada Jumat, 19 Juli 2024 pekan lalu.
Penggeledahan itu dilakukan di salah satu ruang penyimpanan arsip dokumen milik pemerintah kota Parepare. Mereka membongkar berkas-berkas yang ada di gudang arsip tersebut, dengan dibantu pegawai di Kantor Wali Kota Parepare.
Baca Juga: KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Dari hasil penggeledahan yang terbilang cukup lama itu, pihak aparat polisi membawa sejumlah dokumen dikemas kedalam karung plastik, untuk digunakan sebagai bahan penyelidikan dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Hendrawan yang dikonfirmasi mengaku pihaknya masih dalam pendalaman.
"masih dalam pendalaman, tunggu kami akan sampaikan lagi perkembangannya," tulisnya, melalui pesan elektronik WhatsApp.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali kota Parepare, AKbar Ali, mendukung Langkah aparat Polisi dalam rangka penegakan hukum di lingkup pemerintah kota Parepare.
"Kami sebagai pemerintah kota memberikan dukungan akan langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum, terlepas dari kasus hukum apa pun,”ungkap Akbar Ali, Sabtu 20 Juli 2024.
Akbar membeberkan, penggeledahan yang dilakukan polisi itu sebelumnya sudah melalui SOP dan disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Parepare.
“Jelas kami tahu karena itu sesuai SOP, dan pihak kepolisian memahami itu. Sesuai SOP, sebelum penggeledahan kepolisian telah lebih dahulu menyampaikan itu ke kami melalui pak Sekda,”bebernya.
Baca Juga: Kubu Aep dan Dede Hadiri Gelar Perkara, Kuasa Hukum: Kami juga Bawa Beberapa Bukti Baru
Ia juga mengaku siap bersinergi dengan kepolisian apabila ada anggota ASN dari Pemkot yang ingin dimintai keterangan terkait pengusutan kasus yang diusut oleh penyidik.
“Kalau ada ASN yang mungkin dibutuhkan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, saya sebagai pemerintah tentunya akan bersinergi,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, Polisi dalam Waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terkait dengan pengembangan kasus tersebut di lingkup Dinkes kota Parepare.
Dalam perjalanannya, kasus itu telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Kota Parepare seperti eks Kepala Dinas Kesehatan dr Muh Yamin, eks Kepala Badan Keuangan Daerah Jamaludin Ahmad dan Eks Kepala Bappeda Syahrial Djafar sudah menjalani hukuman penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
