
Penulis: Frans Tamaela
TVRINews, Fakfak
Polres Fakfak mengamankan 58 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi malam di Jalan Dr. Salasa Namudat, Sabtu, 14 Februar 2026. Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga terkait aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengganggu ketertiban menjelang Ramadan.
Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIT hingga dini hari itu melibatkan 29 personel. Terdiri atas 21 anggota Satuan Lalu Lintas dan 8 personel Patroli Motor Satsamapta. Pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan metode hunting system sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Mansinam 2026 serta langkah cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong atau racing. Petugas menindak pelanggaran dengan tilang serta mengenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kasat Lantas AKP Bagus Agung Subahendro menegaskan langkah tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat.
“Keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan terukur, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Kepolisian juga mengingatkan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Penindakan terhadap balap liar, knalpot brong, serta pengendara di bawah umur akan dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Fakfak menjelang bulan suci Ramadan.
Editor: Redaktur TVRINews
