Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews – Magetan, Jawa Timur
Polres Magetan Bongkar Jaringan Narkoba, 9 Orang Ditahan, 2 Jalani Rehabilitasi
Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi besar yang diberi nama Operasi Tumpas Semeru 2025. Hasilnya, 11 orang ditangkap, dengan 9 di antaranya kini harus menghadapi proses hukum, sementara 2 lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025 ini berhasil mengurai 10 kasus terpisah. Total barang bukti yang disita pun tidak sedikit, meliputi 10,82 gram sabu, 134 butir pil berbahaya, 4 butir pil LL, serta sejumlah alat isap dan pipet kaca. Barang-barang tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di Kecamatan Maospati, Karas, Magetan Kota, bahkan hingga wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba, namun tetap memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan," ujar AKBP Erik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (22/09).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Operasi Tumpas Semeru 2025 adalah bagian dari upaya terpadu Polda Jawa Timur untuk menekan peredaran narkotika. Pihak Polres Magetan berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Magetan.
Editor: Redaksi TVRINews