
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam menunda penerbitan izin berlayar bagi kapal berukuran tertentu. Langkah ini dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran di perairan Bangka Belitung.
Koordinator Keselamatan Pelayaran, Patroli, dan Penjagaan Pantai KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Fahrudin, mengatakan KSOP telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran berdasarkan data BMKG. Pembatasan ini berlaku mulai 21 hingga 24 Januari 2026, dengan pengawasan ketat terhadap kapal yang berisiko tinggi menghadapi cuaca buruk.
"Maklumat pelayaran ini pun kami berdasarkan dari yang disampaikan informasi tinggi gelombang dari BMKG. Itu terhitung mulai hari ini tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 Januari. Dan itu pun dengan kategori kapal-kapal yang berukuran kecil yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran, perahu nelayan, dan untuk kapal-kapal towing atau kapal tongkang," ujar Fahrudin, Kamis, 22 Januari 2026.
Data BMKG memperkirakan tinggi gelombang mencapai 1,7 hingga 2,5 meter. Gelombang tinggi diprediksi terjadi di perairan Bangka Barat, Bangka Utara, Bangka Tengah bagian timur, Bangka Selatan, Selat Gaspar, serta perairan Pulau Belitung bagian timur, utara, dan selatan.
Fahrudin menambahkan, KSOP juga akan mengecek arah tujuan kapal sebelum memberikan izin berlayar. Ia mengimbau pelaku pelayaran menunda keberangkatan sampai cuaca kembali aman demi keselamatan bersama.
Editor: Redaktur TVRINews
