Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka berinisial YS, yang merupakan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, antara lain narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu, sesuai arahan pimpinan, melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusdy Sastrawan, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
“Tersangka YS yang kini telah berstatus sebagai terdakwa, kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Intel Wisdom dan Kasi Pidum Rusdy Sastrawan.
Untuk diketahui, terdakwa YS ditangkap oleh tim Subdit Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 lalu di kawasan wisata Pantai Panjang. Dalam penangkapan tersebut, YS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang saksi berinisial IA.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas PU, KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar
Editor: Redaktur TVRINews
