
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Dapat Apresiasi Jampidum
Penulis: Apriyansah
TVRINews, Palembang
Kejaksaan Negeri Palembang mencatatkan terobosan dalam penegakan hukum dengan menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, yang kini mulai didorong sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis di Indonesia.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, yang menilai inovasi ini sebagai upaya progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana.
Penerapan plea bargaining dinilai menjadi wajah baru penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan dan efisiensi proses hukum. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan tanpa melalui proses persidangan panjang, sekaligus membuka ruang untuk rehabilitasi.
Salah satu perkara yang telah menerapkan skema ini adalah kasus penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico. Dalam perkara tersebut, Kejari Palembang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah ke Pengadilan Negeri Palembang dan telah disetujui oleh majelis hakim.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa dalam sidang awal, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima dakwaan serta mengakui perbuatannya.
“Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan mengakui sepenuhnya perbuatannya,”ujar Ali.
Ia menambahkan, mekanisme plea bargaining telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bentuk pengakuan bersalah dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam.
Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Bari Palembang dengan durasi dua jam per hari selama tiga bulan.
Hakim juga memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan tanpa tekanan serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut, termasuk hak-hak yang dilepaskan dalam proses plea bargaining.
Menurut Kajari, terdakwa memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme ini, di antaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah memberikan ganti rugi kepada korban.
“Atas dasar itu, setelah melalui proses ekspose, Jampidum memberikan persetujuan untuk penerapan plea bargainingdalam perkara ini,” jelasnya.
Keberhasilan penerapan mekanisme tersebut menjadikan Kejari Palembang sebagai salah satu pelopor dalam implementasi plea bargaining di Indonesia, sekaligus menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.
Editor: Redaksi TVRINews
