
Direktur PT Evron Rafflesia Energi Mangkir Sidang Saksi 30 Ton BBM Illegal
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Sidang lanjutan penimbunan 30 ton bbm Illegal kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi.
Dari lima saksi dipanggil yang hadir dalam sidang hanya empat orang, yakni dua orang saksi dari SPBU Bengkulu Utara, satu orang saksi selaku sopir tangki, dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras.
Sedangkan, satu saksi lainnya, yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Raflesia Energi mangkir dalam persidangan tanpa keterangan jelas.
Dalam keterangannya, dua saksi dari SPBU Bengkulu Utara membenarkan kedua terdakwa, yakni BI dan MA membeli BBM subsidi jenis solar sebanyak 30 ton menggunakan barcode dengan harga Rp8000 per liter.
Sementara saksi sopir tangki juga membenarkan pernah membeli puluhan ton solar subsidi dari kedua terdakwa untuk kemudian dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras.
Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi made telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke pihak industri atas perintah Evi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, JPU Pidum Kejati Bengkulu Zainal Efendi mengatakan kedua terdakwa jelas melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
"Keterangan keempat saksi dalam persidangan jelas menguatkan dakwaan kami bahwa kedua terdakwa jelas telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah," kata Zainal.
Dalam aksinya, lanjut jpu, kedua terdakwa membeli puluhan ton bio solar subsidi di SPBU Bengkulu Utara melalui mekanisne yang tidak benar yakni menggunakan 30 barcode dari berbagai jenis nomor kendaraan.
Kemudian, BBM bio solar subsidi yang mereka tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi.
"Sementara mengenai ketidak hadiran saksi Evi alias Evan direktur PT Evron Raflesia Energi, jpu akan memanggil kembali secara patut yang bersangkutan untuk ke dua kali dan apabila dipanggilan berikutnya juga tidak hadir dalam persidangan maka akan dilakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam kuhap," ujar Zainal.
Zainal Efendi menambahkan untuk Saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku direktur PT Evron Raft Energi per tanggal 2 Agustus 2023, lalu telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan SPDP perkara dugaan Mafia BBM ilegal dari Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam SPDP penyidik polda tersebut disebutkan kedua saksi, yakni Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa BI dan MA yang hari ini menjalani sidang.
Editor: Redaktur TVRINews
