
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejaksaan
Penulis: Agus Triwasono
TVRINews, Nganjuk
Kejaksaan Negeri Ngawi mengejutkan publik dengan penetapan anggota DPRD Ngawi, Winarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.
Penetapan status hukum ini terjadi setelah proses pemeriksaan intensif selama tiga jam. Winarto kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Kecamatan Geneng, dengan total anggaran mencapai Rp91 miliar.
Dalam proses penyidikan, Winarto disebut berperan sebagai fasilitator atau perantara dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani menjelaskan penetapan Winarto sebagai tersangka mengacu pada Surat Penetapan Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, yang diterbitkan pada 26 Mei 2025.
Baca Juga: Jemaah Haji Bombana Resmi Diberangkatkan, Jemaah Tertua Berusia 99 Tahun
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
“Kami telah menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana gratifikasi. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih dalam dan mengkhawatirkan,” ungkap Susanto Gani dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat dipulihkan.
Sementara itu, penasihat hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Kami akan melakukan praperadilan atas kasus ini,” ujar Dwi, sembari menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka. Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Winarto disangkakan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Setelah penahanan dilakukan, tim penyidik Kejaksaan langsung menggeledah rumah tersangka serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait.
Perkembangan ini menambah daftar kasus korupsi di tingkat daerah yang terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi integritas dan ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Editor: Redaktur TVRINews
