Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Universitas Lampung atau Unila, menyatakan tidak terpengaruh atas kebijakan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT, karena Universitas Lampung sudah 13 tahun tidak menaikan UKT.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung atau Unila, Habibullah Jimad didampingi Warek bidang Akademik Unila Suripto, menjelaskan terkait penetapan UKT, memiliki standar peraturan Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2024, tentang standar Biaya Operasional Pendidikan. Kementerian menginput data terkait program studi, akreditasi, hingga keluar Biaya Kuliah Tunggal atau BKT. Habibullah menegaskan BKT ini yang membuat beberapa perguruan tinggi negeri menaikkan UKT. Namun Rektor Unila memutuskan tidak menaikan UKT, dan Unila tidak menaikan UKT sudah hampir 13 tahun berjalan. Pertimbangan Unila tidak menaikan UKT, karena melihat saat ini masih recovery pemulihan pasca covid-19, dan ekonomi belum baik, sehingga kemampuan masyarakat belum maksimal.
Baca Juga: Istri Habib Luthfi Bin Yahya Berpulang, Presiden Jokowi Takziah
“Beberapa Perguruan Tinggi Negeri mengalami kenaikan karena memang BKT nya naik dibandingkan dengan dua ribu dua puluh tiga. Tapi tadi pimpinan Universitas Lampung berkeputusan untuk tidak menaikkan UKT, karena terus terang kalo kita lihat kita ini masih recovery pemulihan pasca covid. Ini ekonomi kita masih belum bergerak baiklah, sehingga kemampuan Masyarakat untuk membayar UKT itu juga kita lihat mungkin belum maksimal. Makanya kita juga tidak berkehendak untuk menaikkan UKT itu. Justru disini Bu Rektor berharap agar kita juga meningkatkan pendapatan-pendapatan dari non-UKT. Hari ini kita dipacu untuk meningkatkan pendapatan non-UKT dengan dosen-dosen bekerja sama dengan pihak luar, ada kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, pemanfaatan aset yang kita miliki, itu yang kedepan.” ujar Habibullah Jimad Warek Bidang Umum dan Keuangan Unila
Editor: Redaktur TVRINews