
Polisi Gagalkan Keberangkatan 14 Warga Sulut ke Kamboja, Diduga Jadi Korban TPPO
Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado kembali menggagalkan keberangkatan 14 warga asal Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja.
Keempat belas warga tersebut diamankan oleh petugas karena keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan keimigrasian. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulut, yakni Bolaang Mongondow, Kota Bitung, Minahasa, Manado, dan Minahasa Utara. Para korban diketahui berusia antara 19 hingga 30 tahun.
Berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas, keberangkatan itu difasilitasi oleh seorang teman yang saat ini telah lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online atau scammer, dengan iming-iming gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah TPPO dan melindungi warga dari praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja ilegal," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, IPDA Masry.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh pihak kepolisian, ke-14 orang tersebut akan segera diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi melalui jalur yang sah.
Editor: Redaktur TVRINews