
Penulis: Darius Tarigan
TVRINews, Pontianak
Layanan Samsat Go Katan dan Go PBB resmi dilaksanakan, dengan Kecamatan Pontianak Kota sebagai lokasi perdana. Program jemput bola ini hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bertujuan mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah disalurkan ke seluruh kelurahan sejak akhir Januari dan saat ini sudah dapat dibayarkan oleh wajib pajak.
“SPPT PBB sudah kami distribusikan ke kelurahan sejak akhir Januari, sehingga masyarakat sudah bisa langsung melakukan pembayaran,” ujar Ruli usai kegiatan sosialisasi di Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa, 10 Februari 2026.
Ruli menjelaskan pembayaran PBB kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun luring. Masyarakat bisa memanfaatkan pemindaian barcode pada SPPT, layanan perbankan, sistem pembayaran elektronik, marketplace, hingga gerai ritel yang bekerja sama.
“Pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online. Cukup scan barcode di SPPT atau melalui perbankan dan gerai pembayaran, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre,” jelasnya.
Ia menambahkan PBB dicetak setiap tanggal 20 Januari dengan batas waktu pembayaran enam bulan setelah pencetakan, yaitu hingga Juli. Pemerintah Kota Pontianak juga memberikan apresiasi kepada RT dan RW berdasarkan tingkat kepatuhan pembayaran di wilayah masing-masing.
“Tahun sebelumnya kami memberikan apresiasi kepada RT dan RW dengan tingkat kepatuhan terbaik, dan tahun ini penilaian tersebut akan kami lanjutkan,” katanya.
Selain PBB, sosialisasi pajak kendaraan bermotor juga menjadi fokus karena pajak ini kini menjadi pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota, meski tetap bersinergi dengan pemerintah provinsi.
“Pajak kendaraan bermotor kini menjadi pajak daerah, sehingga sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran,” ujar Ruli.
Camat Pontianak Kota, Anisah Nurbayani, menyampaikan layanan Go PBB dan Samsat Go Katan digelar selama tiga hari, hingga 12 Februari 2026, di Kantor Camat Pontianak Kota dan selasar Kantor Lurah Sungai Bangkong.
“Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak,” tuturnya.
Anisah juga mengharapkan RT dan RW menyampaikan informasi layanan ini kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap informasi ini bisa diteruskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
