
GMNI Soroti Lambatnya Kasus Korupsi IPA Flotim
Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews – Flores Timur
Kejaksaan Diminta Transparan Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp9,5 Miliar
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) tahun 2021 di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, kini memicu desakan publik terhadap aparat penegak hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur menilai proses hukum berjalan stagnan meski telah berlangsung selama empat tahun.
Proyek strategis yang menelan anggaran sebesar Rp8,7 miliar tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak kejaksaan mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp9,5 miliar. Meski telah memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada penetapan tersangka secara resmi.
*Desakan Transparansi Hukum*
Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menyatakan bahwa lambannya progres penyidikan dapat membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut akses kebutuhan dasar warga, yakni air bersih.
"Masyarakat melihat belum ada perkembangan signifikan. Dari 33 saksi yang diperiksa selama bertahun-tahun, statusnya masih belum jelas hingga tahap penetapan tersangka," ujar Krisantus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2025.
Krisantus juga mempertanyakan adanya potensi hambatan non-teknis yang membuat kasus ini terkesan berjalan di tempat. GMNI mendesak Kejaksaan Negeri untuk menjaga profesionalitas dan transparansi guna menghindari spekulasi politik di tingkat lokal.
*Ketimpangan Nilai Kerugian*
Dalam keterangannya, GMNI juga menyoroti rilis dari Kejaksaan Cabang Waiwerang pada 17 Desember lalu. Terdapat selisih angka antara nilai proyek sebesar Rp8,7 miliar dengan nilai kerugian negara yang dinyatakan sebesar Rp9,5 miliar atau total loss.
"Dugaan kerugian Rp9,5 miliar itu bukan angka kecil. Perlu penjelasan detail mengenai tambahan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan ambiguitas di mata publik," tambah Krisantus.
*Pemeriksaan Saksi-Saksi*
Berdasarkan data dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), otoritas berwenang sejauh ini telah memintai keterangan dari 33 saksi. Di antara daftar terperiksa tersebut, terdapat nama mantan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon.
Proyek IPA di Desa Helan Langowuyo sejatinya diproyeksikan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Namun, kegagalan fungsi atau dugaan penyimpangan dalam pengerjaannya kini justru menyisakan persoalan hukum yang berkepanjangan.
Editor: Redaktur TVRINews
