
KPU Kabupaten Kuningan Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Penulis: Nana Juhana
TVRINews, Kuningan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024. Proses penyortiran dan pelipatan ini diawasi ketat oleh petugas Bawaslu dan aparat kepolisian.
Surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai disortir dan dilipat di gudang KPU Kabupaten Kuningan. Penyortiran surat suara melibatkan sekitar 300 warga setempat yang bekerja di lokasi.
Sebanyak 915.217 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disortir dan dilipat. Sebelum proses pelipatan dilakukan, para pegawai terlebih dahulu memeriksa setiap surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan, seperti robek, bercak tinta, atau cacat lainnya.
Surat suara yang ditemukan rusak akan dipisahkan untuk kemudian ditukarkan ke pihak penyedia.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, proses penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan 300 pekerja yang berasal dari warga setempat.
Para pekerja ini dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil yang masing-masing beranggotakan 10 orang. Proses pelipatan surat suara diperkirakan akan selesai dalam empat hari ke depan.
“Kami KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan. Proses ini melibatkan 300 personel yang terdiri dari warga setempat,” ungkap Asep Budi Hartono, Ketua KPU Kabupaten Kuningan.
Setelah proses pelipatan selesai, KPU akan melakukan pengepakan surat suara bersama dengan logistik Pemilu lainnya untuk kemudian didistribusikan ke setiap TPS di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Editor: Redaktur TVRINews