
Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Peserta yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani. Status kepesertaan JKN PBI JK dapat diaktifkan kembali selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat, 6 Februari 2026.
Aras merinci kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan ulang. Pertama, peserta tercatat dalam daftar penonaktifan PBI JK Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.
Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal layanan resmi agar penonaktifan dapat segera ditindaklanjuti.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut,” kata Aras.
Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan informasi serta menangani keluhan pasien.
Menindaklanjuti penonaktifan PBI JK dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan warga tidak perlu panik. Warga yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2025.
Editor: Redaksi TVRINews
