
Fando Pranata, Mantan Kacab Bank Bengkulu Pasar Minggu, Jalani Sidang Perdana
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembobolan kas Bank Bengkulu Cabang Pasar Minggu digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa, 2 September 2025. Terdakwa dalam perkara ini adalah Fando Pranata, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Pasar Minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa terdakwa Fando Pranata dengan sengaja dan berulang kali mengambil serta menggunakan uang kas Bank Bengkulu tempatnya bekerja, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Aksi tersebut dapat dilakukan dengan mudah karena terdakwa, selaku kepala cabang, memiliki akses penuh terhadap kunci brankas dan pintu tralis ruang penyimpanan uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu Pasar Minggu.
Ironisnya, uang yang diambil terdakwa digunakan untuk membayar utang pribadinya di Bank Bengkulu Unit Topos, Kabupaten Lebong, melakukan renovasi rumah, serta bermain judi online. Sebelumnya, saat menjabat sebagai kepala cabang di unit Topos Lebong, terdakwa juga diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan modus meminjam uang menggunakan identitas nasabah fiktif.
“Atas perbuatannya, terdakwa Fando Pranata oleh JPU didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.
Dalam persidangan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda pembuktian, yang akan menghadirkan lima orang saksi dari pihak JPU.
“Untuk diketahui, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dalam perkara ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu telah menyita sejumlah aset berharga milik terdakwa Fando Pranata, berupa satu unit rumah dan satu unit sepeda motor,” tutup Fri Wisdom.
Editor: Redaktur TVRINews