Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara terus berlanjut. Kali ini, EK alias Ellen, mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama dua tersangka lainnya, yakni JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku General Manager PT AK (Persero).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang didanai oleh pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Malendeng Manado selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Memang pada Jumat, 17 Oktober 2025, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, sebagaimana yang kami rilis: EK, JRT, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng terkait kasus proyek pembangunan tiga gedung di Unsrat,” ujar Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Diketahui, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan pihak berwajib sejak E masih menjabat sebagai Rektor Unsrat Manado selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022.
Editor: Redaktur TVRINews
