Penulis: Andi Syam
TVRINews, Kalimantan Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025. Selama periode tersebut, tercatat 155 kasus dengan 185 tersangka, mayoritas terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 20 kilogram.
Khusus pada November hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Banjar kembali mengungkap 20 perkara narkotika dengan 22 tersangka, serta menyita sabu-sabu seberat lebih dari 60 gram.
Polisi memperkirakan, nilai ekonomis sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredarannya mencapai Rp 40 miliar, yang sekaligus diyakini mampu menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dalam setahun terakhir, Polres Banjar menindak 155 kasus narkoba. Total barang bukti yang kami sita sekitar 20.019 gram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 40 miliar,” ujar AKBP Fadli dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lebih dari 100 butir pil ekstasi, 650 butir psikotropika golongan IV, serta lebih dari 2.000 butir obat keras berbahaya jenis carnophen dan dextro.
AKBP Fadli menegaskan komitmen Polres Banjar untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor: Redaktur TVRINews
