
Kejari Bengkalis Amankan Erick Kurniawan Terkat Kasus Limbah Industri
Penulis: Irwansyah
TVRINews, Pekanbaru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mengamankan Erick Kurniawan, Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), yang merupakan terpidana dalam kasus pencemaran lingkungan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara.
"Penindakan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli.
Setelah diamankan, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru. Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, ia mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Erick sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Baca Juga: Usai Membunuh IRT, Pelaku Curi Handphone dan Perhiasan Emas Korban
Atas kejahatannya, Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, ia dikenakan tambahan pidana kurungan selama dua bulan.
Kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020.
“Insiden tersebut mengakibatkan pencemaran tanah milik warga serta anak sungai di sekitar area pabrik. Kolam yang jebol adalah kolam nomor 3, 4, 10, dan 11,” jelasnya
Alih-alih segera memperbaiki kerusakan, Erick Kurniawan bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho yang juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama justru mengabaikan situasi tersebut. Akibatnya, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan memperburuk dampak pencemaran.
Meskipun warga telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, keduanya tidak pernah hadir dalam mediasi dengan masyarakat terdampak. Hingga kini, belum ada upaya pemulihan terhadap lahan dan tanaman warga yang rusak akibat limbah.
"Penahanan ini merupakan bentuk nyata bahwa penegakan hukum tidak mengenal kompromi, terutama dalam perkara yang menyangkut lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat," tegas Resky Pradhana.
Editor: Redaktur TVRINews
