
Pemkab Gunung Mas Siapkan Bekas Kantor Pengadilan Agama Jadi Sekolah Rakyat
Penulis: M. Fathur Razaq
TVRINews, Gunung Mas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyiapkan bekas kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun di Jalan Tjilik Riwut sebagai lokasi sementara untuk Sekolah Rakyat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional 100 Sekolah Rakyat tahap pertama yang rencananya akan diluncurkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Juli 2025.
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, mengatakan salah satu syarat pembukaan Sekolah Rakyat sementara adalah tersedianya minimal empat ruang kelas. Kelas tersebut dapat mencakup jenjang SD, SMP, atau SMA, dengan masing-masing kelas diisi oleh 25 peserta didik.
"Peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan diutamakan dari desil 1 atau kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah," ujarnya.
Pemkab Gunung Mas berencana menampung 100 peserta didik dalam empat kelas. Selain ruang belajar, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan asrama serta fasilitas penunjang lainnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Gunung Mas telah menyiapkan lahan seluas 11 hektare di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Baca Juga: 2 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Kisaran Resmi Ditutup
Editor: Redaktur TVRINews
