
Penulis: Mulyo Widodo
TVRINews, Bangka Belitung
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadan tahun ini.
Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran zakat fitrah ditetapkan rata-rata sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Selain itu, rapat juga menyepakati besaran fidyah sebesar rata-rata Rp30.000 per hari.
Penetapan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota. Hasilnya, terdapat perbedaan besaran zakat fitrah di sejumlah daerah, namun masih dalam batas wajar dan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Sebanyak empat daerah menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.
Sementara itu, tiga daerah lainnya menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung, Abdul Rohim, membenarkan hasil kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jenis dan takaran beras untuk zakat fitrah telah melalui kajian matang.
"Penetapan ini disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi makanan pokok masyarakat sehari-hari di masing-masing wilayah," ujar Abdul Rohim, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah sejak awal Ramadan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memudahkan umat Muslim di Kepulauan Bangka Belitung dalam menghitung dan menyalurkan kewajiban zakat fitrah.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat resmi terdekat sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri.
Editor: Redaktur TVRINews
