Penulis: Ari Haryono
TVRINews, Jambi
Polisi akhirnya menetapkan salah satu karyawan konter gawai di Kawasan Nusa Indah, sebagai tersangka video viral Mahasiswa Unja.
Karyawan tersebut diketahui melakukan akses secara ilegal yang memindahkan data pribadi pemilik gawai.
Subdit Lima Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya mengungkap tersangka dibalik tersebarnya video mesum Mahasiswa Unja.
Setelah proses penyidikan, Polisi mengamankan JG yang merupakan karyawan konter gawai SID yang berada di Kawasan Nusa Indah Kota Baru Kota Jambi.
JG terbukti mengakses gawai milik Mahasiswa Unja berinisial KN saat proses perbaikan.
“Tersangka kemudian memindahkan data privasi milik korban ke gawai miliknya dan menyebarkannya ke sesama karyawan lainnya,” Kata Kasubdit V Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu, 5 Juni 2024.
Reza menambahkan, saat ini Polisi telah mengirim barang bukti tersangka ke Laboratorium Forensik untuk proses pendalaman kasus.
Kuat dugaan, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk proses penyidikan dan pemberkasan tersangka ditahan di Rutan Polda Jambi.
Tersangka dijerat Pasal 30 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 Tahun kurungan penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
