
Kasus Korupsi Pertamina, Serikat Pekerja Pertamina di Sumbangsel Menilai Itu Bentuk Pengkhianatan Kepada Seluruh Pekerja
Penulis: Bonny Pasandra
TVRINews, Sumatera Selatan
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga Sumbangsel (SP3N-SBS) menegaskan dukungan penuh kepada penengak hukum terhadap modus blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dalam dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina subholding periode 2018-2023.
Ketua Umum SP3N-SBS, Dody Syafatra Surya, menyampaikan bahwa serikat pekerja sangat menyayangkan adanya kasus ini.
“Kami menganggap praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap seluruh pekerja Pertamina yang telah bekerja keras menjaga ketahanan energi nasional. Kami mendukung proses hukum agar kasus ini diungkap secara transparan dan adil,” ujar Dody. Kamis, (6/3/2025).
Meski demikian, SP3N-SBS mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada Pertamina. Dody menegaskan bahwa BBM yang didistribusikan kepada masyarakat khususnya di Sumbangsel telah memenuhi standar dan mutu yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh produk Pertamina dikontrol secara berkala oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi), serta berada di bawah pengawasan ketat Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
"Bayangkan saja kasus ini dari tahun 2018 hingga 2023, kalau barang kami itu oplosan pasti banyak sekali kendaraan yang rusak, nyatanya untuk di Kota Palembang belum ada laporan kerusakan atau penurunan perfoma kendaraan setelah menggunakan produk pertamina," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, SP3N-SBS juga memberikan semangat kepada seluruh pekerja Pertamina untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Para pekerja harus tetap profesional dalam menjaga operasional distribusi energi untuk masyarakat. Jangan sampai kasus ini mengurangi semangat kita dalam bekerja,” tegas Dody.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Editor: Redaktur TVRINews