
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency dengan nilai kerugian cukup fantastis. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menyampaikan, bahwa laporan baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu 21 Januari 2026
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan dugaan kerugian dengan total nilai sekitar Rp900 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini tercatat dalam penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima.
Penyelidik masih melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti guna mendalami dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
Terkait rencana pemanggilan saksi, Kombes Pol Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, dimulai dengan meminta keterangan dari para pelapor atau korban.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan influencer, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami hal tersebut.
Dalam kronologis laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan korban dalam periode akhir 2023 hingga 2024, saat para korban bergabung dengan sebuah akademi crypto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.
“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.
Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Editor: Redaktur TVRINews
