
Program "Jaksa Jaga Desa" Kawal Penggunaan Dana Desa di Majalengka
Penulis: Edwar Ruspendi
TVRINews, Majalengka
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam program "Jaksa Jaga Desa", guna memperkuat pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan Dana Desa (DD).
Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diminta untuk menginput data pengelolaan dana desa secara transparan melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa. Sistem ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara digital dan waktu nyata, guna memastikan dana desa digunakan sesuai regulasi.
“Program ini dilaksanakan agar ke depan tidak ada permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, saat penandatanganan MoU, Selasa (tanggal kegiatan tidak disebutkan).
Wawan menekankan bahwa Dana Desa memiliki nilai strategis dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, jika tidak dikelola sesuai aturan, dapat menimbulkan kesalahan administratif atau bahkan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Mantan Kapolrestabes Palembang Naik Pangkat Jadi Bintang Dua, Ini Rekam Jejaknya
Acara penandatanganan MoU berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Majalengka, para camat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Inspektorat Daerah.
Melalui program "Jaksa Jaga Desa", diharapkan pengelolaan dana desa semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Editor: Redaktur TVRINews