
Pemda Malaka Resmikan Mall Pelayanan Publik. Ada 20 Instansi yang Siap Melayani Masyarakat
Penulis: Yosman Seran
TVRINews, Kab. Malaka
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka meresmikan Mall Pelyanan Publik (MPP) untuk masyarakat Kabupaten Malaka secara vitual dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Hal ini disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H di Pendopo Kantor Bupati Malaka, Kamis, 12 Desember 2024.
Lanjut Simon, peresmian tersebut harus dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Sesungguhnya Mall Pelayanan Publik sangat dibutuhkan di semua kabupaten kota termasuk kabupaten Malaka," sebut Simon.
Terdapat kurang lebih 20 instansi termasuk perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, juga termasuk instansi kepolisian.
"Karena itu harus ada kerja sama yang kuat demi mendapat pelayanan yang prima kepada masyarakat," jelas Simon Nahak.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Malaka Vinsensius Babu menjelaskan, ada 20 dinas badan lintas sektor yang bergabung.
20 Dinas tersebut di antaranya dari pihak Perbankan (Bank NTT), Dinas Pendapatan Daerah (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah), Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan beberapa dinas lain.
"Pelayanan dilakukan secara terpusat sehingga memberikan kemudahan, dan dapat menjangkau seluruh masyarakat melalui pelayanan satu pintu," kata Vinsen.
Editor: Redaktur TVRINews