
Penulis: Jaya Wirnata
TVRINews, Provinsi Banten
Pengadaan sistem keamanan jaringan atau server firewall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten senilai Rp1,4 miliar dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut muncul karena anggaran yang dinilai terlalu besar dan diduga tidak efisien.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan telah menerima laporan tersebut dari aktivis Lembaga Advokasi Buruh Humanity, Puji Santoso. Saat ini, laporan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, tingginya jumlah laporan yang diterima membuat proses penanganan membutuhkan waktu.
“Bahwa aduan masuk tidak semuanya bisa diproses, dibuat dulu, tidak gampang jadi pelan-pelan, semua sedang diproses, pasti tidak mungkin enggak,hanya butuh kesabaran dari teman-teman Media, kepada pelapor harap tunggu sabar, laporan sudah masuk, sudah diproses, ada tahapan-tahapannya” jelas Jonathan
Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan pengadaan server firewall di Diskominfo Banten saat ini tengah ditangani oleh tim. Pihaknya juga meminta pelapor maupun masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kejati Banten menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Proses yang berjalan saat ini disebut masih sesuai tahapan yang berlaku dalam penanganan perkara.
Editor: Redaktur TVRINews
