
Penulis: Makmur Hamdalah
TVRINews, Cirebon
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Jawa Barat, membongkar dua bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima. Bangunan tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas karaoke, perjudian, hingga penjualan minuman keras.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi kawasan milik pemerintah daerah. Dua bangunan yang dibongkar diketahui difungsikan sebagai kafe atau warung yang dilengkapi fasilitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, petugas juga menertibkan area gantangan burung yang selama ini digunakan untuk kegiatan lomba kicau. Aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan hampir satu tahun.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, mengatakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.
“Hari ini kita berkolaborasi dengan BPKPD untuk melakukan eksekusi atau penertiban bangunan liar yang menempati lahan milik Pemerintah Kota,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026
Ia menambahkan, dari hasil penertiban terdapat dua bangunan utama yang menjadi target operasi.
“Di lokasi terdapat dua bangunan, satu digunakan sebagai gantangan burung dan satu lagi berbentuk seperti kafe dengan aktivitas restoran dan tempat bernyanyi,” jelasnya.
Ke depan, petugas akan terus melakukan penertiban guna mengembalikan fungsi kawasan Stadion Bima sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang bebas dari bangunan liar.
Upaya ini diharapkan dapat menjadikan kawasan tersebut kembali dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik dan sarana olahraga yang nyaman dan tertib.
Editor: Redaktur TVRINews
