Penulis: Agus Wahyudi
TVRINews, Kendari
Tak kapok dengan pidana yang menjeratnya, seorang residivis kasus ujaran kebencian telah diamankan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda, Sulawesi Tenggara, Senin, 18 September 2023.
Tersangka pria berusia 48 tahun yang berinisial DE ini kembali ditangkap oleh Polda Sultra pada Minggu (17/09) pagi. Tersangka DE diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial yang bernama Rahman Ashar pada tanggal 18 Juni 2023. Pelaku diketahui merupakan warga Gunung Putri Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Pada tanggal 7 Juni 2023 terdapat postingan akun ini di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara,” ujar Kombes Pol. Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. “Dari hasil pengembangan dan patroli siber, kami menemukan akun yang mengarah terkait postingan yang bermuatan ujaran kebencian tersebut yakni akun Facebook bernama Rahman Ashar,” tambahnya lagi.
Kanit 2 Sidik Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi juga turut membeberkan bahwa tersangka kemudian ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. “Berdasarkan profiling dan bantuan Tipidsiber Bareskrim, kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Kendari. “Motif pelaku yakni menggiring opini pengguna media sosial dengan menggunakan identitas palsu bernama Rahman Ashar dan dengan memanfaatkan situasi kisruh di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap beberapa suku di Sulawesi Tenggara,” jelas Iptu Asfandi kepada TVRINews.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A Ayat Dua Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar satu miliar rupiah.
Editor: Redaktur TVRINews
