
Penulis: Meghat Rakawinanggi
TVRINews, Serang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen pertanahan, perangkat elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kota Serang di Jalan Raya Pandeglang. Kegiatan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Dalam proses penggeledahan, sejumlah petugas membawa beberapa kontainer berisi dokumen, barang elektronik, serta sebuah kotak yang diduga berisi uang tunai dari dalam kantor tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Lutfi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dan perizinan tanah.
“Dalam rangka penyidikan, maka kami lakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Serang. Semua ruangan digeledah, kami mengumpulkan alat bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait pengurusan dan perizinan tanah dan uang sebesar Rp228.100.000,” ungkapnya pada Kamis, 5 Maret 2026
Meski demikian, pihak Kejari Serang belum menjelaskan secara rinci motif di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Redaktur TVRINews
