
Kredit Macet, Mantan Marketing BRI Lebong Dituntut Pidana Lima Tahun Penjara
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kredit macet salah satu bank BUMN di Lebong yang digelar pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, JPU Kejari Lebong menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dituntut pidana 5 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 Miliar.
Ketua Tim JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo Dharma menyampaikan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan tuntutan yakni tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan Pubilik terhadap Lembaga perbangkan BUMN khususnya BRI," kata Robby dalam sidang, Senin, 10 Juni 2024.
"Sementara dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa dana Kredit usaha rakyat (kur) tahun 2021_2022 diduga diselewengkan terdakwa untuk membangun rumah kost dan usaha pertashop sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 Miliar," tegas Robby Rahdityo Dharma Ketua Tim Jpu kejari Lebong.
Robby menambahkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo. Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial MK, WS dan SH. Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 20 juni 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews
