Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Sumbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 tingkat provinsi di Padang, 3 Maret sampai 5 Maret 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Sumbar dan Bawaslu kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota, seluruh saksi dari 18 partai peserta pemilu baik dari saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilihan Sumbar serta para undangan dari Pemprov, TNI dan Polri.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Baca Juga: Bawaslu Minta Dibuat Catatan Kejadian Khusus Untuk Rekapitulasi PPLN Frankfurt, Jerman
Proses perhitungan suara sendiri akan berlangsung selama tiga hari beruntun, dimulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2024. Untuk hari kedua dan ketiga Rapat Pleno akan dimulai dari pagi hingga malam.
"Kita mengharapkan dan targetkan proses Rapat Pleno dapat dirampungkan pada tanggal 5 Maret mendatang," ujarnya didampingi semua Anggota KPU Sumbar dan Sekretaris KPU Sumbar.
Pada rapat tersebut, salah satu saksi dari PDI Perjuangan Yeni Tanjung menyampaikan keluhan terhadap Sistem rekap perhitungan suara (Sirekap) yang kerap mengalami down atau error.
"Kami mengeluhkan kerap errornya perhitungan data pada Aplikasi Sirekap. Dalam pencatatan angka 10 bisa jadi 100, angka 100 bisa jadi 1.000 dan seterusnya. Ini kenapa Ketua KPU?,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar menyampaikan, ada dua model Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024, diantaranya Sirekap Mobile dan Sirekap WEB.
Untuk Sirekap Mobile dipakai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfoto hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dan diinput ke sistem KPU.
Baca Juga: Suara PSI Melonjak, KPU: Perolehan Suara Tetap Berdasarkan Foto Dokumen C Hasil Plano
Untuk itu, kata Surya Efitrimen, Sirekap error terjadi diakibatkan karena foto diterjemahkan menjadi angka oleh sistem, sementara sistem itu salah dalam menerjemahkan foto sehingga adanya angka yang berubah. Sementara untuk data pada Sirekap WEB, digunakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota termasuk juga untuk provinsi.
"Memang banyak yang mengeluhkan soal penggunaan Sirekap Mobile ini, banyak yang error. Sirekap Mobile ini hasil foto yang dibaca sistem dan menjadi angka. Makanya besok pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan kita tampilkan semuanya," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews