
Dua Warga Toboali Diamankan atas Kasus Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp8,5 Juta
Penulis: Suwandika Ananto
Kabupaten Bangka Selatan
Dua warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial FA dan HA, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan mobil rental senilai Rp8,5 juta.
Keduanya diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Peristiwa ini terjadi di wilayah Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, total terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dua pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus ini terungkap setelah salah satu nomor handphone pelaku tidak aktif dan mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Menyadari kejanggalan tersebut, pemilik rental langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku pada malam hari. Bersama pelaku, turut diamankan satu unit mobil sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Satreskrim Polres Basel telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus ini berhasil kita amankan dua tersangka, dan satu lagi masih dalam pencarian. Dua tersangka ini adalah pelaku yang melakukan rental mobil, kemudian karena desakan ekonomi digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Ipda Bagas, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Editor: Redaksi TVRINews