Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Asisten rumah tangga berinisial TS (58) asal Tasikmalaya, ditangkap oleh Polresta Malang Kota setelah berhasil membobol brankas majikannya di Jal Taman Sulfat, Kota Malang, pada 2 April 2024.
TS telah berhasil mencuri uang dan perhiasan dari brankas majikannya, Hariyati (60), dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Tersangka, Tri Suswati (57), melakukan pencurian di kediaman Hariyati yang terletak di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Menurut laporan Polresta Malang Kota, Tri ditangkap pada tanggal 2 April 2024 di depan Hotel Harris, Kelurahan Balearjosari, saat hendak melarikan diri ke Jawa Barat.
Tri telah berhasil menonaktifkan sistem kamera CCTV di rumah majikannya beberapa hari sebelum melakukan aksi pencurian tersebut.
"Tri telah bekerja di rumah tersebut selama 1 tahun 2 bulan, dan sangat paham dengan letak barang-barang berharga milik Hariyati," ujar Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota kepada tvrinews.com saat gelar perkara pada Selasa, 16 April 2024.
" Tersangka menggunakan kunci asli brankas yang ia temukan di dalam lemari kamar Hariyati untuk membuka brankas tersebut tanpa perlu merusaknya." Tambah IPDA Yudi
Dari tindakan pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 38,5 juta, valuta asing senilai Rp 48,5 juta, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Total nilai harta yang dicuri Tri diperkirakan mencapai Rp 500 juta, yang mencakup uang tunai dan asing senilai Rp 200 juta serta perhiasan senilai Rp 300 juta.
Ketika ditangkap, Tri mengaku kepada penyidik bahwa ia khilaf dan hanya ingin memiliki barang-barang tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada motif lain di balik tindakan Tri.
Polisi juga akan kembali menghitung jumlah barang bukti terlebih perhiasan korban yang nilainya lumayan besar.
Keberhasilan penangkapan pelaku berkat laporan korban pada tanggal 4 April 2024 setelah mendapati isi brankas miliknya habis terkuras serta cctv yang mati.
Kecurigaan korban semakin besar karena pelaku menghilang dari rumah. Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya dengan diganjar pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews