
Proyek Rusus 2100 Unit di Kupang Diselidiki, 3 BUMN Dipanggil
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi eks pejuang Timor Timur di Desa Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyebut penyelidikan dilakukan secara paralel dengan pengusutan kasus utama pembangunan rumah eks pejuang Tim-Tim.
“Penyelidikan terhadap proyek SPAM, fasos, dan fasum di lokasi burung unta, Camplong Dua, sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Raka, Minggu, 4 Mei 2025.
Raka menambahkan, proses hukum kini memasuki tahap klarifikasi. Penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT (BPP NTT), yang terkait dalam tiga proyek tersebut.
“PPK SPAM, PPK fasos, dan PPK fasum akan segera kami periksa. Pemanggilan ini bagian dari upaya pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam proyek ini,” jelasnya.
Selain pejabat pemerintah, penyidik juga akan memanggil tiga perusahaan pelat merah yang menjadi kontraktor dalam proyek rusus tersebut, yakni PT Adhi Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
“Tiga BUMN itu akan dimintai klarifikasi sebagai pelaksana proyek 2.100 unit rumah khusus,” tegas Raka.
Proyek yang bernilai besar ini sebelumnya digadang-gadang sebagai bentuk penghargaan negara kepada para eks pejuang integrasi Timor Timur. Namun indikasi penyimpangan anggaran kini tengah menjadi sorotan.
Editor: Redaktur TVRINews
