
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial HMP (32) atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang setelah sempat buron usai melakukan aksi penikaman di sebuah tempat hiburan malam.
Peristiwa maut tersebut terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Korban, yang diidentifikasi bernama Peri (35), tewas setelah mengalami luka tusuk fatal di bagian leher.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di dalam lokasi karaoke. Sebelum pertikaian memuncak, pelaku dilaporkan sempat memberikan sebuah barang kepada korban.
"Terjadi cekcok dan adu mulut antara keduanya. Situasi memanas hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke arah leher sebelah kiri korban," ujar Kompol Yasin, Minggu, 5 April 2026.
Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Padang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat pendarahan hebat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari putri kandung korban, Putri Bunga Alika. Berbekal analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi HMP sebagai pelaku tunggal.
Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana akhirnya menemukan keberadaan pelaku pada Sabtu, 4 April 2026 malam. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Padang Timur pada pukul 20.00 WIB.
“Pelaku kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya saat diamankan petugas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 cm, pakaian dan sandal milik pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang pribadi milik korban berupa tas selempang dan sepatu.
Atas tindakannya, HMP kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) jo Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Yasin.
Editor: Redaksi TVRINews
