
Penulis: Jimmy Mulyadi
TVRINews, Jembrana
Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan 5.000 peserta JKN kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang baru saja dinonaktifkan oleh pemerintah pusat tetap bisa mengakses layanan medis. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan pemutakhiran data nasional agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Jembrana, Oka Parwata, mengakui adanya kendala teknis dalam proses reaktivasi karena otoritasnya terpusat di tingkat nasional dan hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya. Antrean data yang panjang di tingkat pusat menjadi hambatan utama percepatan pengaktifan kembali status kepesertaan warga.

“Saat ini kendalanya ada pada proses reaktivasi di pusat. Daerah sudah siap, namun antrean data cukup panjang. Kami pastikan warga tetap mendapat layanan kesehatan,” ujar Oka Parwata.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien, termasuk mereka yang status BPJS-nya nonaktif. Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien, terutama bagi penderita penyakit kronis seperti cuci darah dan jantung.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Jembrana siap mengalihkan warga terdampak ke skema PBI daerah yang dibiayai APBD jika proses di pusat terus mengalami keterlambatan.
Masyarakat yang terdampak diimbau segera melapor ke Dinas Sosial atau perangkat desa agar data mereka dapat segera diverifikasi dan diusulkan kembali dalam sistem jaminan kesehatan.
Editor: Redaksi TVRINews
