Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yoes Hartyarso menyatakan bahwa Viki secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
Ia diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar Rp135 miliar dan USD 354.241, yang menyebabkan kerugian bagi pemegang saham mayoritas, Linda Anwar.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan Hadiyanto, menyebutkan bahwa Viki melakukan penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta gagal menyusun laporan pengelolaan keuangan.
"Audit internal dan eksternal mengungkap adanya aliran dana mencurigakan, termasuk Rp3,4 miliar yang mengalir ke keluarga Viki," sebut Suparlan dalam dakwaanya saat sidang berlangsung, Kamis 31 Oktober 2024
Linda Anwar terlibat dalam bisnis ini setelah Imam Marsudi, ayah Viki, menawarkan posisi komisaris dengan investasi awal Rp 600 juta. Ia kemudian menyuntikkan modal sebesar Rp20 miliar untuk mencegah kebangkrutan PT MII, tetapi tidak menerima laporan keuangan setelahnya.
"Saya hanya percaya kepada ayah terdakwa," ungkap Linda.
Kuasa hukum korban, Aji Saepullah, mengapresiasi putusan hakim, menekankan bahwa tindakan Viki menimbulkan kerugian besar akibat penyalahgunaan kepercayaan.
Sementara itu, pengacara Viki, Elok Dwi Kadja, mengklaim bahwa dana dari MAI dan MII digunakan untuk membayar tagihan vendor di Bank Bukopin, dan menegaskan bahwa 22 perusahaan yang didirikan Viki tidak terkait dengan MAI dan MII.
Diketahui, PT MAI dan PT MII didirikan oleh Linda bersama almarhum ayah Viki, Imam Marsudi. Dua perusahaan ini didirikan dengan modal berbentuk saham dari Linda. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.
Dua perusahaan itu dikelola Viki, selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak ini tidak transparan masalah keuangan perusahaan. Setelah dilakukan audit ditemkan selisih pemasukan dengan pengeluaran. Karena itu Viki dipolisikan dan sampai dimejahijaukan.
Setelah pembacaan putusan, baik Viki Yossida maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Editor: Redaktur TVRINews
