
Pemilik Peti Kemas Bantah Terlibat Pengiriman Barang Ilegal di NTT
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Maraknya isu pengiriman barang ilegal melalui kontainer dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai tanggapan dari pemilik jasa kontainer di Kota Kupang. Mereka menegaskan bahwa pengusaha jasa kontainer tidak bertanggung jawab atas isi dari kontainer yang diangkut, sesuai dengan sistem administrasi pengiriman yang berlaku.
Dody, salah satu penyedia jasa penyewaan kontainer, mengatakan bahwa permintaan pemuatan kontainer baru dapat dilayani setelah semua administrasi disepakati.
“Permintaan pemuatan kontainer oleh customer ke kita dapat dilayani setelah semua administrasi disepakati, baik jarak angkut, biaya, hingga jangka waktu pemuatan sampai tiba di lokasi atau pelabuhan tujuan,” jelasnya saat ditemui di Kawasan Gudang Osmok, Kota Kupang, pada Rabu, 27 Oktober 2024.
Dody menjelaskan bahwa kesepakatan antara penyedia dan penyewa biasanya mencakup pemesanan kendaraan angkut, yang dapat disiapkan oleh customer.
“Kita siapkan kotak peti kemasnya saja, sedangkan untuk mobil pengangkut dapat disiapkan oleh penyewa melalui penyedia lain,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan barang, Dody menegaskan, “Isi dari muatan peti kemas semuanya di luar tanggung jawab kami sebagai penyedia jasa. Untuk isi dan administrasi seperti surat, itu adalah tanggung jawab customer atau penyewa.”
Ia menambahkan bahwa jika terjadi masalah hukum terkait barang yang diangkut, aparat penegak hukum (APH) akan berkoordinasi dengan penyedia jasa untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
“Biasanya, jika ada barang yang terindikasi masalah hukum, kami akan membantu aparat penegak hukum dalam kapasitas sebagai penyedia jasa. Jika segel kontainer perlu dibuka, itu akan dikoordinasikan dengan penegak hukum terkait,” tutup Dody.
Editor: Redaktur TVRINews