Penulis: Ifan Gusti
TVRINews, Maluku Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara memberikan remisi kepada 752 narapidana di seluruh rutan dan lapas yang ada di Maluku Utara. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara kepada dua dari empat warga binaan yang bebas murni.
"Tahun ini narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 752 orang 4 orang diantaranya bebas langsung yaitu kawan-kawan keluarga binaan di Sanana 3 orang, dan Tobelo kemudian yang mendapatkan revisi potongan penahanan seberapapun variasinya," ungkap Kakanwil Kemenkumham Malut, M.Adnan
Sementara ratusan warga binaan lainnya menerima pengurangan masa tahanan. Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan oleh unit pelaksana teknis dengan baik.
Baca juga: Stefanus Sosa Pembaca Naskah Proklamasi, Mirip Suara Bung Karno
"Kami berharap supaya mereka terus meningkatkan program-program pembinaan dengan baik sehingga nanti pada ujungnya semuanya sehingga nanti pada ujungnya semuanya adalah kita ingin mencetak warga binaan seluruhnya di Maluku Utara ini bahwa nanti saya kembalinya atau bebas dari lapas mereka akan menjadi orang yang baik," jelasnya.
Dirinya berharap penerima remisi dapat meningkatkan disiplin pembinaan sehingga bila kembali bebas maka akan menjadi pribadi yang baik dan diterima oleh masyarakat. Narapidana yang menerima remisi kemerdekaan datang dengan kasus pidana yang berbeda beda, mulai dari kasus asusila, narkoba ataupun kasus pencurian dan lain sebagainya.
Editor: Redaktur TVRINews