Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan sabu dengan berat total 410,18 gram dengan nilai sebesar Rp800 juta.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan, barang haram tersebut merupakan barang bukti dari hasil sitaan di tiga kasus narkotika yang telah diungkap pihaknya.
Ia menerangkan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial ‘AB’ yang diamankan diperbatasan Bengkulu - Sumatera Selatan pada 6 Oktober 2023 lalu dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berbagai ukuran.
“Kemudian, tersangka ‘DW’ ditangkap 9 Oktober 2023 dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 5 paket sedang sabu-sabu dengan berat 15, 45 gram dan terakhir tersangka ‘RP’ ditangkap dikawasan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata dia, Bengkulu, Senin, 23 Oktober 2023
Lebih jauh, ia menerangkan tersangka AB ini merupakan jaringan Sumatera Selatan - Bengkulu. Dimana pihaknya telah tangkap di daerah perbatasan antara Bengkulu - Lubuk Linggau.
“Barang bukti yang diamankan ini belum di pecah-pecah oleh tersangka AB alias masih utuh dan baru akan di pecah apabila sudah sampai di Rejang Lebong,” ujar dia
Selain itu,narkotika jenis sabu tersebut di uangkan maka tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 800 juta.
"Sabu ini kita amankan masih utuh dan belum dipecah menjadi paketan kecil. Kalau di uangkan bisa Rp 800 juta, tergantung harga per paketnya di Bengkulu berapa," tukas dia
Editor: Redaktur TVRINews
