
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai larangan aktivitas peliputan khususnya di Kabupaten Kupang melanggar Undang-Undang Pers. Ketua PWI NTT, Feri Jahang, menyebut larangan peliputan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pembangunan sekolah rakyat merupakan satu dari sekian program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena harus dipastikan PSN tersebut dilakukan dengan baik sejak perencanaan hingga proses pembangunan. Oleh karena itu melarang media melakukan peliputan proses pembangunan sekolah rakyat merupakan upaya menghambat kerja media dan mengangkangi kebijakan transparansi yg selalu digaungkan Presiden Prabowo”, tulis Feri Jahang, saat dihubungi media terkait larangan meliput di lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat di Desa Oelnasi pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia menegaskan, kehadiran media dalam peliputan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proyek pembangunan agar berjalan sesuai rencana.
“Kehadiran media untuk meliput sebagai bagian dari kontrol sosial sehingga proyek tersebut berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Ferry.
Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku diminta menunjukkan Surat Tugas dari Balai Cipta Karya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, serta surat tugas dari kantor media dan kartu identitas saat hendak meliput di lokasi proyek.
"Kalau mau meliput apakah ada surat tugas dari Kementerian PU...? Kalau mau liput harus ada surat tugas dari Kementerian PU dalam hal ini Cipta Karya," ujar Joga, staf kontraktor pelaksana PT PP KSO DLJ, melalui sambungan telepon, Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
"Inikan proyek dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum jadi perlu ada surat tugas dari sana," ucap Boby sambil mempertegas aturan yang berlaku di perusahaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang, Victor, menegaskan kegiatan peliputan dapat dilakukan.
“Silakan saja meliput pada prinsipnya kami tidak melarang yang penting wartawan menunjukkan ID Card kepada petugas lapangan,” jelas Victor saat menghubungi media ini pada Senin, 16 Februari 2026 malam.
"Nanti saya klarifikasi ya ke PP, Prinsipnya dipersilahkan liput sebagai kontrol sosial, proyek sedang berjalan baik, deviasi positif di lapangan. Tetap melapor ke petugas, biar dilengkapi dengan k3 agar aman di lapangan,” tegas Victor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek pembangunan Sekolah Rakyat tengah berlangsung. Nilai kontrak tercatat Rp238.576.380.880 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 29 Desember 2026 hingga 25 Agustus 2026.
Proyek di atas lahan seluas 10 hektare tersebut mencakup pembangunan Sekolah Dasar dilengkapi asrama, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas beserta asrama siswa, asrama guru, serta sarana olahraga.
Editor: Redaksi TVRINews
