
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi KUR
Penulis: Jefri Aliansyah
TVRINews, Palembang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penetapan tersebut dilakukan setelah para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup oleh penyidik.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Erwan selaku Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024; Mario, penyedia layanan nasabah dan teller pada 2022–2023; Pabri, account officer tahun 2019–2023; serta empat perantara KUR mikro masing-masing Wisnu, Dasril, Juliantoro, dan Ipan.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penyidik menetapkan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran KUR.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya yaitu Erwan, Mario, Pabri, dan Juliantoro yang langsung ditahan selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam konstruksi perkara, Erwan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan bekerja sama dengan para perantara untuk memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Sejumlah dokumen usaha juga diduga dipalsukan sebagai dasar pengajuan kredit.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Rizal Syamsul, menyatakan pihaknya akan mencermati perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
“Prosesnya berlangsung cepat. Kami akan mempelajari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 11 UU Tipikor; Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor; serta Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
