
Gubernur Jawa Barat: IMB Rumah Baru Pakai Genteng
Penulis: Abby Aditya
TVRINews, Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pembangunan perumahan baru di wilayah Jawa Barat harus menggunakan genteng sebagai material atap bangunan. Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam spesifikasi syarat izin mendirikan bangunan (IMB).
Kebijakan tersebut sejalan dengan gerakan genterisasi yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni mengganti atap seng dengan genteng untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih estetis dan indah.
Pria yang akrab disapa KDM ini menyebut, penggunaan genteng menjadi salah satu upaya penataan wajah kawasan hunian agar terlihat lebih rapi, nyaman, dan sedap dipandang. Menurutnya, aturan ini berlaku khususnya untuk pembangunan perumahan baru di Jawa Barat.
"Material genteng akan dimasukkan sebagai salah satu spesifikasi wajib dalam syarat izin mendirikan bangunan," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Kemudian, KDM juga mengkritik masih banyaknya rumah yang menggunakan atap seng atau asbes. Ia menilai material tersebut tidak selaras dengan prinsip estetika dan keindahan lingkungan permukiman.
Selain memperindah tampilan bangunan, penggunaan genteng dinilai memiliki nilai lebih karena mencerminkan kepedulian terhadap sejarah serta kearifan lokal dalam arsitektur perumahan.
"Penggunaan genteng bukan hanya soal estetika, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai sejarah dan kearifan lokal," ucapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap wajah permukiman di daerahnya semakin tertata dan mencerminkan lingkungan hunian yang layak, indah, serta berkarakter.
Editor: Redaksi TVRINews
