Penulis: Al Ashab
TVRINews, Aceh
Setidaknya sebanyak tujuh orang warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dihukum cambuk oleh algojo dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue di halaman Kantor Satpol PP dan WH Simeulue, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ketujuh orang yang dicambuk dikarenakan melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Dari tujuh orang yang dicambuk terdapat lima diantaranya telah melanggar ketentuan tentang khamar, kelimanya dicambuk masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak antara 13 kali cambuk hingga yang tertinggi 43 kali cambukan yang disaksikan masyarakat.
Sementara dua diantaranya dicambuk dengan masing-masing hukuman cambuk seratus kali di hadapan umum dikarenakan telah melakukan tindak perbuatan khalwat atau berzina.
Ketujuh warga Simeulue yang dicambuk tersebut dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Simeulue setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Sinabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yursiwandi mengungkap bahwa tahun ini di Kabupaten Simeulue jumlah pelanggar Syariat Islam mengalami peningkatan sebanyak 15 kasus dibandingkan tahun lalu.
Saat ini pihaknya masih melakukan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Sinabang.
"Kita mengharapkan agar para pelaku yang sudah dicambuk agar benar-benar tidak lagi mengulangi perbuatannya kedepan,"kata Yursiwandi.
Sementara PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah mengharapkan masyarakat di Simeulue untuk dapat mengambil pelajaran dari hukuman cambuk yang disaksikan agar menjadi peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam.
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat guna mencegah adanya pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Simeulue.
"Kita meminta aparat penegak hukum terus bekerja untuk melakukan pengawasan di kalangan masyarakat agar perbuatan serupa tidak terulang lagi,"kata Ahmadlyah.
Editor: Redaktur TVRINews