Penulis: Amran Mustar Ode
TVRINews, Sulawesi Tenggara
Kesyahbandaran Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Wanci mengimbau seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Wakatobi untuk mematuhi ketentuan dan regulasi pelayaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi memburuk.
Petugas Kesyahbandaran UPP Wanci, Rahman, menegaskan bahwa seluruh nakhoda kapal wajib mengaktifkan perangkat navigasi selama pelayaran, termasuk Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi sebagai sistem pelacakan otomatis kapal.
"Melalui sistem ini, petugas dapat dengan cepat mendeteksi posisi kapal apabila terjadi keadaan darurat atau kecelakaan laut. Selain itu, setiap kapal yang akan berlayar diwajibkan memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang sah," ujar Rahman, dikutip Kamis 11 Desember 2025.
Rahman juga menekankan bahwa kapal yang tetap beroperasi tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil mengingat situasi cuaca di perairan Wakatobi yang masih labil dan bisa berubah ekstrem sewaktu-waktu.
Kesyahbandaran UPP Kelas II Wanci kembali mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Para nakhoda dan pemilik kapal diminta untuk tidak mengabaikan kelengkapan dokumen maupun standar keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan laut di wilayah Wakatobi.
Editor: Redaksi TVRINews
