
Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Menjelang masa angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan kereta api. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan, sekaligus mencegah terjadinya barang tertinggal maupun tertukar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa KAI telah menetapkan aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin kereta.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kilogram atau dengan volume maksimal 100 dm³ dengan dimensi paling besar 70x48x30 sentimeter tanpa dikenakan biaya tambahan.
Namun, apabila saat proses boarding di stasiun petugas menemukan bagasi yang melebihi batas ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta yang digunakan.
Untuk kelas eksekutif, tarif kelebihan bagasi dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram. Sementara untuk kelas ekonomi dikenakan biaya Rp2.000 per kilogram.
Karena itu, penumpang diimbau untuk memperhatikan berat serta ukuran barang bawaan sebelum berangkat agar terhindar dari biaya tambahan.
Selain batasan bagasi, KAI juga melarang sejumlah jenis barang dibawa ke dalam kereta demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan yang mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang yang mengeluarkan bau menyengat dan berpotensi mengganggu penumpang lain.
Mahendro juga mengingatkan penumpang agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan selama berada di stasiun maupun di dalam kereta.
Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, kami mengimbau para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.
“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun didalam kereta,” ucap Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang, khususnya selama masa angkutan Lebaran yang biasanya mengalami lonjakan jumlah penumpang.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat masa angkutan Lebaran 2026, serta senantiasa menjaga keamanan bersama, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” tutup Mahendro.
Editor: Redaktur TVRINews
