Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Direktorat lalulintas Polda Bengkulu Berhasil Mendata Ada Enam Prusahaan Di Bengkulu Menunggak Pajak Kendaraannya yang Nilainya Mencapai Milyaran Rupiah.
Guna meningkatkan kepatuhan pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua taat pajak. Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Dearah BPKD Provinsi Bengkulu mendatangi sejumlah perusahaan yang ada di Bengkulu .
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda Mengatakan, pelaksanaan operasi patuh pajak yang menyasar pihak perusahaan ini telah dilakukan pihaknya selama dua Minggu terakhir.
Dan dari gerebek pajak ke prusahaan itu, pihaknya berhasil menemukan ada sekitar enam prusahaan di bengkulu yang menunggak pajak kendaraan oprasionalnya.
Sementara satu dari enam prusahaan yang terdata menunggak pajak tersebut telah menyelsaikan pembayaran pajak kendaraan oprasional mencapai 80 unit kendaraan dengan total Rp. 500 Juta.
"Selama dua pekan melaksanakan kegiatan tersebut, baru 6 perusahaan yang membayar pajak kendaraan bermotor. Kebanyakan perusahaan dari jasa angkutan kelapa sawit yang membayar pajak dan telah terkumpul terkumpul Rp 500 juta dari hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut," kata AKBP. Yuriko.
Akbp. Yuriko juga mengatakan,Dari data rnam Prusahaan yang menunggak pajak kendaraan oprasional tersebut mayoritas prusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sementara, untuk hasil operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor selama minggu pertama di bulan September 2023 terdata 622 kendaraan terjaring razia patuh pajak, dan berhasil terkumpul Rp. 286 juta lebih pemasukan PAD dari pajak kendaraan bermotor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Dearah BPKD Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor salah satunya memperpanjang masa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir November mendatang.
Baca Juga : Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah
Editor: Redaktur TVRINews
