
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) atas dugaan aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku spesialis pembobolan rumah ini ditangkap di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban bernama Ivandri Ravayandi. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 dini hari di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa bermula saat korban tengah terlelap. Korban terbangun ketika ayahnya tiba-tiba berteriak maling. Teriakan tersebut membuat korban terjaga dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
"Setelah dicek, gembok pintu samping rumah sudah dalam kondisi rusak dicongkel. Korban kehilangan tiga unit telepon seluler dengan total kerugian mencapai Rp18 juta," ungkap Kompol Yasin, Minggu, 12 April 2026.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. MJN akhirnya diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu buah obeng bunga bergagang jingga yang diduga kuat digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban.
Saat ini, MJN telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku telah mengakui seluruh aksinya.
"Pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Yasin.
Editor: Redaktur TVRINews
