
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menggulung peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menggulung peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu.
Pelaku berinisial RM alias Obi (37) diamankan oleh petugas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Selasa, 21 April 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Setelah melakukan pembuntutan, petugas segera menyergap pelaku di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas hitam milik pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 2.068 gram atau lebih dari dua kilogram sabu.
"Dari penggeledahan badan serta kamar tersangka, kami berhasil menyita sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol Ronald, Selasa, 21 April 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RM alias Obi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang.
Editor: Redaksi TVRINews
