
Kapan Nadiem Makarim Diperiksa Kembali soal Chromebook? Begini Kata Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023.
Pemeriksaan dilakukan terkait proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang nilainya mencapai Rp9,3 triliun dan ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya, serta pemanggilan terhadap salah satu tersangka yang belum hadir, yakni Jurist Tan.
"Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nadiem). Kita masih fokus kepada saksi-saksi lain dan pemanggilan tersangka, khususnya JT. Sampai saat ini belum hadir, pemanggilan ketiga sudah dilakukan," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Jurist Tan yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Kejagung menduga yang bersangkutan kini berada di Australia.
"Kita masih dalam proses dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara tepat," tambah Anang.
Namun demikian, Kejagung memastikan keberadaan Nadiem Makarim masih di Indonesia.
“Sementara masih kok, masih ada di Indonesia,” tandas Anang.
Empat Tersangka dan Kerugian Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.
Keempat tersangka tersebut adalah:
* Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek
* Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek
* Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbud Ristek
* Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap SW dan MUL di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Ibrahim Arif dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan, dan Jurist Tan masih dalam pencarian.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dari total anggaran proyek TIK senilai lebih dari Rp9,3 triliun,” ujar Qohar.
Laptop Chromebook yang dibeli dalam jumlah besar disebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa karena keterbatasan sistem operasi Chrome OS yang tidak ramah pengguna.
Menurut penyidik, pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dilakukan atas perintah langsung dari mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun dalam praktiknya tidak bisa digunakan secara optimal,” kata Qohar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan KUHP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Rp100 Ribu di Tanah Abang
Editor: Redaksi TVRINews